Pemerintah tidak akan campur tangan atas keputu ...
Mentri Keuangan Boediono membenarkan jika pihak ...
Permintaan elpiji produksi PT Pertamina di wila ...
Proses pipanisasi gas Beyoun
...Laporan keuangan smester I 2004, pendapatan, la ...
K-Power Co, pembeli gas asal Korea Selatan, har ...
Keputusan direksi Pertamina untuk tidak memperp ...
ExxonMobil Oil Indonesia harus bersedia menawar ...
Ketidak hadiran Laksamana Sukardi di DPR menuai ...
Pertamina sulit melepas cengkraman masalah yang ...
Date | 05.07.2002, (21 thn, 9 bln, 1 mgg, 6 hr lalu) |
Media | Neraca |
page | 1 |
Tags | No tags |
JAKARTA, NERACA
Perusahaan Perambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menilai keputusan Pengadilan Distrik Delaware AS yang mewajibkan Pertamina membayar US$ 275 juta kepada penggugatnya Karaha Bodas Company LLC (KBC), dinilai sebagai keputusan sepihak, tidak proporsional, dan diluat kepatutan.